Kabar sulawesi terkini dan terpercaya
Indeks

Polsek Mangkutana Sambangi Penjual Miras Online Jelang Tahun Baru

Kanit Reskrim Polsek Mangkutana Sambangi Penjual Miras Online

Luwu Timur – Polsek Mangkutana melakukan kunjungan ke rumah pemilik akun Facebook bernama Stevanie Matrona di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Minggu (29/12/2024). Langkah ini diambil setelah pemilik akun tersebut diketahui menawarkan dan menjual minuman keras (miras) melalui media sosial Facebook menjelang perayaan tahun baru.

 

Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi miras yang dilaksanakan sejak perayaan Natal hingga menjelang tahun baru 2025. “Kami memang melaksanakan giat operasi miras menjelang tahun baru. Untuk pemilik akun yang didatangi anggota, itu sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras melalui media sosial,” ujar AKP Simon Siltu.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA Kasman, polisi tidak menemukan barang bukti berupa miras di lokasi. Menurut hasil penyelidikan, pemilik akun hanya menawarkan produk miras melalui media sosial dan barang tersebut akan dikirim dari Toraja Utara berdasarkan pesanan.

“Pemilik akun tidak menyimpan miras jenis bir di warungnya. Jika ada pesanan, barulah dia menghubungi pemilik toko di Rantepao, Toraja Utara, untuk mengirimkan barang tersebut,” jelas AKP Simon Siltu.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mangkutana, agar tidak memperjualbelikan miras atau mengadakan pesta miras menjelang tahun baru demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

lontarasulawesi.id