JAKARTA, Lontarasulawesi.id- Dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 resmi dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah melalui sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024), dengan melibatkan tiga anggota Polri, termasuk Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan mantan Kanit Ditresnarkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa dua terduga pelanggar, yaitu Kombes Donald dan mantan anak buahnya yang berinisial Y, dijatuhi sanksi pemecatan setelah mendengarkan kesaksian baik yang memberatkan maupun meringankan. Meskipun telah dipecat, kedua oknum polisi tersebut langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang juga terlibat dalam kasus ini, masih menunggu giliran untuk sidang etik. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan melanjutkan sidang dengan pembacaan sanksi pada Kamis (02/01/2025).
Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi ini sempat menghebohkan publik, dengan lebih dari 400 penonton DWP dilaporkan menjadi korban. Beberapa waktu lalu, informasi mengenai jumlah uang pemerasan yang beredar mencuatkan angka mencapai 9 juta ringgit (sekitar Rp32 miliar), namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim membenarkan bahwa jumlah uang hasil pemerasan yang berhasil diamankan hanya sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, total korban yang tercatat dalam penyelidikan berjumlah 45 orang.
Pihak penyelenggara DWP, Ismaya Live, juga telah mengungkapkan penyesalan atas peristiwa pemalakan tersebut dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Seiring berjalannya waktu, Polri terus melakukan langkah-langkah transparan dan tegas dalam menangani pelanggaran etik anggotanya, memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.