JAKARTA, Lontarasulawesi.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting pada Kamis, 2 Januari 2024, dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini menunjukkan langkah besar dalam sistem demokrasi Indonesia, mengingat ambang batas pencalonan selama ini telah menjadi polemik dalam pemilihan umum.
Salah satu hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 6A Ayat 2. “Presidential threshold, berapa pun besarnya, bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi,” kata Saldi Isra.
Putusan ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang menilai bahwa adanya presidential threshold menyimpangi prinsip “one man one vote one value”. Menurut mereka, nilai suara rakyat tidak seharusnya dibatasi oleh ambang batas yang dapat mengarah pada ketidakseimbangan dalam representasi demokratis.
Keputusan MK ini tentu membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, di mana calon presiden dan wakil presiden dapat diusung tanpa ketentuan ambang batas yang selama ini mengikat partai politik atau koalisi besar. Dengan demikian, sistem pemilu diharapkan akan menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan lebih luas bagi kandidat dari berbagai latar belakang.